Akad Musyarakah
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama
yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di
mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana
pengelola dana berkontribusi dalam kerja.
Dalam akad musyarakah ,para mitra berkontribusidalam modal maupunkerja. Keuntungandariusahasyariahakandibagikankepadaparamitrasesuaidengannisbah yang disepakatiparamitraketikaakad, sedangkankerugianakanditanggungparamitrasesuaidenganproporsi modal.
Para mitramelakukanakadmusyarakahdilandasidengankeinginankuatuntukmeningkatkanhartakekayaan yang dimilikinyamelaluikerjasamadiantaramereka.
Dalam akad musyarakah ,para mitra berkontribusidalam modal maupunkerja. Keuntungandariusahasyariahakandibagikankepadaparamitrasesuaidengannisbah yang disepakatiparamitraketikaakad, sedangkankerugianakanditanggungparamitrasesuaidenganproporsi modal.
Para mitramelakukanakadmusyarakahdilandasidengankeinginankuatuntukmeningkatkanhartakekayaan yang dimilikinyamelaluikerjasamadiantaramereka.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
MenurutAfzalurRahman, seorang Deputy Secretary General in The Musalim School Trust , secarabahasa al-syirkahberarti al-ikhtilath (percampuran) ataupersekutuandua orang ataulebih, sehinggaantaramasing-masingsulitdibedakanatautidakdapatdipisahkan.
Istilahlaindariakadmusyarakahadalahsharikahatausyirkahatau kemitraan.
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.
Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.
PSAK NO 106 par 7 memberikan contoh yang disengajayaitu :
a. pelanggaran terhadap akad; antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional.
b. pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah.Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003).
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
B. JENIS AKAD MUSYARAKAH
Bedasarkan eksistensi :
MenurutAfzalurRahman, seorang Deputy Secretary General in The Musalim School Trust , secarabahasa al-syirkahberarti al-ikhtilath (percampuran) ataupersekutuandua orang ataulebih, sehinggaantaramasing-masingsulitdibedakanatautidakdapatdipisahkan.
Istilahlaindariakadmusyarakahadalahsharikahatausyirkahatau kemitraan.
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.
Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.
PSAK NO 106 par 7 memberikan contoh yang disengajayaitu :
a. pelanggaran terhadap akad; antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional.
b. pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah.Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003).
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
B. JENIS AKAD MUSYARAKAH
Bedasarkan eksistensi :
1.
Syirkah Al Milk
Mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepimilikan bersama (joing) atas suatu kekayaan (aset) misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.
Mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepimilikan bersama (joing) atas suatu kekayaan (aset) misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.
Skema
Musyarakah
2.
Syirkah Al’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepekatan dua
orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mecapai tujuan tertentu. Setiap mitra
dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi
keuntungan dan kerugian.
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
Ø Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’I (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
Ø Syirkah wujuhadalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertekan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
Ø Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
Ø Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko kerugian.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) :
ü Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par 04).
Contohnya : antara mitra A dan mitra P yang melakukan akad musyarakah menanamkan modl yang jumlah awal masing-masing Rp 20.000.000 , maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing-masing tetap Rp 20.000.000
ü Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
(PSAK No. 106 par 04) contohnya : antara mitra A dan mitra P melakukan akad musyarakah, mitra P menanamkan Rp 10.000.000 dan menanamkan Rp 20.000.000 . seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp !0.000.000 tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A .
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
Ø Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’I (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
Ø Syirkah wujuhadalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertekan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
Ø Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
Ø Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko kerugian.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) :
ü Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par 04).
Contohnya : antara mitra A dan mitra P yang melakukan akad musyarakah menanamkan modl yang jumlah awal masing-masing Rp 20.000.000 , maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing-masing tetap Rp 20.000.000
ü Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
(PSAK No. 106 par 04) contohnya : antara mitra A dan mitra P melakukan akad musyarakah, mitra P menanamkan Rp 10.000.000 dan menanamkan Rp 20.000.000 . seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp !0.000.000 tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A .
C.
DASAR SYARIAH
v Sumber Hukum Akad Musyarakah
1. al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24)
2. As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.
v Sumber Hukum Akad Musyarakah
1. al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24)
2. As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.
v
Rukun dan Ketentuan Syariah dalam Akad Musyarakah
1. Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan baligh
2. Objek musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.
ü Modal
• Modal yang diberikan harus tunai.
• Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb.
• Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama
• Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
• Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan
• Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya
• Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
• Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.
• Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
ü Kerja
• Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
• Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.
• Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.
• Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
• Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah
• Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
• Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
1. Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan baligh
2. Objek musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.
ü Modal
• Modal yang diberikan harus tunai.
• Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb.
• Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama
• Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
• Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan
• Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya
• Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
• Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.
• Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
ü Kerja
• Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
• Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.
• Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.
• Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
• Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah
• Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
• Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
3.
Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Nisbah
• Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
• Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
• Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.
• Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
• Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.
• Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Nisbah
• Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
• Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
• Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.
• Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
• Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.
• Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
v
Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berhasil, jika:
• Salah seorang mitra menghentikan akad.
• Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
• Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
Akad musyarakah akan berhasil, jika:
• Salah seorang mitra menghentikan akad.
• Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
• Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
D.
PENETAPAN NISBAH DALAM AKAD MUSYARAKAH
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah suatu jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi labah yang lebih besar.
Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah suatu jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi labah yang lebih besar.
Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
2.
Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 misalnya proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan.
Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 misalnya proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan.
E.
PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 106)
Perlakuan Akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu Mitra Aktif dan Mitra Pasif.
Dimana mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyaraklah baik mengelola sendiri ataupun merujuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, mitra aktif juga bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi; sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha biasanya adalah lembaga keuangan.
v Akuntansi Untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif
Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif dianggap sama, Karena dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi ini untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk agar lebih muda di ilustrasikan. Jadi, pada hakikatnya jurnal yang dibuat oleh pihak ketiga atau Mitra Aktif adalah sama. Perbedaannya jika pencatatan dilakukan oleh Mitra Aktif, maka ia harus membuat akun buku besar pembantu untuk memisahkan pecatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi lainnya.
1. Pengakuan investasi musyarakah
Investasi Musyarakah di akui pada saat penyerahan kas atau aset non-kas untu usaha musyarakah.
2. Biaya Pra-akad
Biaya pra-akad yang terjadi akibat musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyaarakah.
Jurnal untuk mitra aktif pada saat mengeluarkan biaya :
Dr.Uang muka akad xxx
Kr.Kas xxx
Apabila mitra lain sepakat, biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka dicatat sebagai nilai investasi musyarakah.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah xxx
Kr.Uang muka akad xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka akan di catat sebagai beban.
Perlakuan Akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu Mitra Aktif dan Mitra Pasif.
Dimana mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyaraklah baik mengelola sendiri ataupun merujuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, mitra aktif juga bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi; sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha biasanya adalah lembaga keuangan.
v Akuntansi Untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif
Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif dianggap sama, Karena dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi ini untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk agar lebih muda di ilustrasikan. Jadi, pada hakikatnya jurnal yang dibuat oleh pihak ketiga atau Mitra Aktif adalah sama. Perbedaannya jika pencatatan dilakukan oleh Mitra Aktif, maka ia harus membuat akun buku besar pembantu untuk memisahkan pecatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi lainnya.
1. Pengakuan investasi musyarakah
Investasi Musyarakah di akui pada saat penyerahan kas atau aset non-kas untu usaha musyarakah.
2. Biaya Pra-akad
Biaya pra-akad yang terjadi akibat musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyaarakah.
Jurnal untuk mitra aktif pada saat mengeluarkan biaya :
Dr.Uang muka akad xxx
Kr.Kas xxx
Apabila mitra lain sepakat, biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka dicatat sebagai nilai investasi musyarakah.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah xxx
Kr.Uang muka akad xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka akan di catat sebagai beban.
Jurnal
:
Dr.Beban musyarakah xxx
Kr.Uang muka akad xxx
Dr.Beban musyarakah xxx
Kr.Uang muka akad xxx
3.
Pengukuran investasi musyarakah
Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah
a. apabila investasi dalam bentuk kas akan di nilai sebesar jumlah yang diserahkan ; maka jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-kas xxx
Kr.Kas xxx
b. Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka di nilai sebesar nilai wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian aset musyarakah ( dilaporkan dalam bagian ekuitas).
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas xxx
Dr.Akumulasi penyusutan xxx
Kr.Selisih penilaian aset musyarkah(sabagai bag.ekuitas) xxx
Kr.Aset nonkas xxx
Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah menjadi keuntungan.
Jurnal :
Dr.Selisih penilaian aset musyarakah xxx
Kr.Keuntungan xxx
Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah
a. apabila investasi dalam bentuk kas akan di nilai sebesar jumlah yang diserahkan ; maka jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-kas xxx
Kr.Kas xxx
b. Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka di nilai sebesar nilai wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian aset musyarakah ( dilaporkan dalam bagian ekuitas).
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas xxx
Dr.Akumulasi penyusutan xxx
Kr.Selisih penilaian aset musyarkah(sabagai bag.ekuitas) xxx
Kr.Aset nonkas xxx
Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah menjadi keuntungan.
Jurnal :
Dr.Selisih penilaian aset musyarakah xxx
Kr.Keuntungan xxx
Untuk
mitra pasif, akun selisih penilaian aset musyarakah digantikan dengan akun
keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Apabila aset nonkas
dikembalikan di akhir akad maka akun investasi musyarakah nonkas akan berkurang
nilainya sebesar beban penyusutan aset yang diserahkan dikurangi dengan
amortisasi keuntungan tangguhan.
Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas xxx
Dr.akum.Penyusutan xxx
Dr.Kerugian penurunan nilai xxx
Kr.Aset nonkas xxx
Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar, dengan masa manfaat berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomi aset.
Jurnal :
Dr.Beban Depresiasi xxx
Kr.Akumulasi Depresiasi xxx
4. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal :
Dr.Kas/piutang xxx
Kr.Pendapatan bagi hasil xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal :
Dr.Kerugian xxx
Kr.Penyisihan Kerugian xxx
5. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dal;am bentuk nkas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah berkhir, aset nonkas akan di likuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dan nilai jual) didistribusikan pada setiap mita sesuai nisbah.
Ketika npelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan poenjualan aset nonkas mengahasilkan keuntungan , maka jurnal :
Dr.Kas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Kr.Keuntungan xxx
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal :
Dr.Kas xxx
Dr.Penyisihan kerugian xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Kr.Keuntungan xxx
Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas xxx
Dr.akum.Penyusutan xxx
Dr.Kerugian penurunan nilai xxx
Kr.Aset nonkas xxx
Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar, dengan masa manfaat berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomi aset.
Jurnal :
Dr.Beban Depresiasi xxx
Kr.Akumulasi Depresiasi xxx
4. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal :
Dr.Kas/piutang xxx
Kr.Pendapatan bagi hasil xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal :
Dr.Kerugian xxx
Kr.Penyisihan Kerugian xxx
5. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dal;am bentuk nkas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah berkhir, aset nonkas akan di likuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dan nilai jual) didistribusikan pada setiap mita sesuai nisbah.
Ketika npelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan poenjualan aset nonkas mengahasilkan keuntungan , maka jurnal :
Dr.Kas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Kr.Keuntungan xxx
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal :
Dr.Kas xxx
Dr.Penyisihan kerugian xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Kr.Keuntungan xxx
Pencatatan
diakhir akad :
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas.
Jika tidak ada kerugian, maka jurnal:
Dr.Kas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas.
Jika tidak ada kerugian, maka jurnal:
Dr.Kas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Jika
ada kerugian, maka jurnal :
Dr.Kas xxx
Dr.Penyisihan kerugian xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset nonkas yang sama pada akhir akad.
Jika tidak ada kerugian , maka jurnal :
Dr.Aset nonkas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Jika ada kerugian , mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal :
Dr.Penyisihan Kerugian xxx
Kr.Kas xxx
Dr.Aset nonkas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Dr.Kas xxx
Dr.Penyisihan kerugian xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset nonkas yang sama pada akhir akad.
Jika tidak ada kerugian , maka jurnal :
Dr.Aset nonkas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
Jika ada kerugian , mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal :
Dr.Penyisihan Kerugian xxx
Kr.Kas xxx
Dr.Aset nonkas xxx
Kr.Investasi musyarakah xxx
6.
Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun ( dengan pengembalian
dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya sebesar jumlah kas
atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah
dana syirkah temporer yang telah dikembalikan pada mitra pasif dikurangi rugi
jika ada.Sedangkan bagiamn mitra pasif nilai investasi musyarakahnya sebesar
kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi dengan
pengembalian dari mitra aktif jika ada.
7.
Penyajian
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
• Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah.
• Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari musyarakah.
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
• Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah.
• Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari musyarakah.
8.
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
• Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
• Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
• Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
• Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
• Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
• Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
v
Akuntansi untuk Pengelola Dana
Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak yang mewakilinya.
1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a. jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan jurnal:
Dr. Kas XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer XXX
Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak yang mewakilinya.
1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a. jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan jurnal:
Dr. Kas XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer XXX
Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
b.
nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat
sebesar nilai wajarnya dan jurnal:
Dr. Aset Nonkas XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer XXX
Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis.Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban depresiasi XXX
Kr. Akumulasi Depresiasi XXX
Dr. Aset Nonkas XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer XXX
Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis.Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban depresiasi XXX
Kr. Akumulasi Depresiasi XXX
2.
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan mitra pasif
Saat mencatat pendapatan:
Dr. Kas/Piutang XXX
Kr. Pendapatan XXX
Saat mencatat beban:
Dr. Beban XXX
Kr. Kas/Utang XXX
Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungaan:
Dr. Pendapatan XXX
Kr. Beban XXX
Kr. Pendapatan yang Belum Dibagikan XXX
Saat mencatat pendapatan:
Dr. Kas/Piutang XXX
Kr. Pendapatan XXX
Saat mencatat beban:
Dr. Beban XXX
Kr. Kas/Utang XXX
Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungaan:
Dr. Pendapatan XXX
Kr. Beban XXX
Kr. Pendapatan yang Belum Dibagikan XXX
Jurnal
ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana:
Dr. Beban Bagi Hasil Musyarakah XXX
Kr. Utang Bagi Hasil Musyarakah XXX
Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Dr. Utang bagi hasil Musyarakah XXX
Kr. Kas XXX
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup.Jurnal:
Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan XXX
Kr. Beban bagi hasil XXX
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian:
Dr. Pendapatan XXX
Dr. Penyisihan Kerugian XXX
Kr. Beban XXX
Jika kerugin akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.Jurnal:
Dr. Penyisihan Kerugian-Mitra Aktif XXX
Kr. Kerugian yang Belum Dialokasikan XXX
Dr. Beban Bagi Hasil Musyarakah XXX
Kr. Utang Bagi Hasil Musyarakah XXX
Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Dr. Utang bagi hasil Musyarakah XXX
Kr. Kas XXX
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup.Jurnal:
Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan XXX
Kr. Beban bagi hasil XXX
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian:
Dr. Pendapatan XXX
Dr. Penyisihan Kerugian XXX
Kr. Beban XXX
Jika kerugin akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.Jurnal:
Dr. Penyisihan Kerugian-Mitra Aktif XXX
Kr. Kerugian yang Belum Dialokasikan XXX
3.
Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad.
a. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Kas XXX
Kr. Penyisihan Kerugian XXX
b. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Aset Nonkas XXX
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.Jurnal:
Dr. Kas XXX
Kr. Penyisihan Kerugian XXX
c. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad akan dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah dana mitra. Jurnal:
Dr. Kas XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi XXX
Kr. Aset Nonkas XXX
Kr. Keuntungan XXX
a. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Kas XXX
Kr. Penyisihan Kerugian XXX
b. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Aset Nonkas XXX
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.Jurnal:
Dr. Kas XXX
Kr. Penyisihan Kerugian XXX
c. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad akan dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah dana mitra. Jurnal:
Dr. Kas XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi XXX
Kr. Aset Nonkas XXX
Kr. Keuntungan XXX
Keuntungan
ditutup ke dana syirkah temporer, jurnalnya:
Dr. Keuntungan XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer XXX
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan di tagih kepada mitra, maka jurnal:
Dr. Kas XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi XXX
Dr. Penyisihan Kerugian XXX
Kr. Aset Nonkas XXX
Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Kas XXX
Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Penyisihan Kerugian XXX
Kr. Kas XXX
4. Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut.
a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah.
b. Aset musyarakah yang diterimadari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer.
c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagi unsur ekuitas.
Dr. Keuntungan XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer XXX
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan di tagih kepada mitra, maka jurnal:
Dr. Kas XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi XXX
Dr. Penyisihan Kerugian XXX
Kr. Aset Nonkas XXX
Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Kas XXX
Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer XXX
Kr. Penyisihan Kerugian XXX
Kr. Kas XXX
4. Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut.
a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah.
b. Aset musyarakah yang diterimadari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer.
c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagi unsur ekuitas.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Dewan
syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.