Sabtu, 05 Oktober 2013

Akad Musyarakah
BAB I
PENDAHULUAN
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama yang didasarkan atas bagi hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana pengelola dana berkontribusi dalam kerja.
Dalam akad musyarakah ,para mitra berkontribusidalam modal maupunkerja. Keuntungandariusahasyariahakandibagikankepadaparamitrasesuaidengannisbah yang disepakatiparamitraketikaakad, sedangkankerugianakanditanggungparamitrasesuaidenganproporsi modal.
Para mitramelakukanakadmusyarakahdilandasidengankeinginankuatuntukmeningkatkanhartakekayaan yang dimilikinyamelaluikerjasamadiantaramereka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
MenurutAfzalurRahman, seorang Deputy Secretary General in The Musalim School Trust , secarabahasa al-syirkahberarti al-ikhtilath (percampuran) ataupersekutuandua orang ataulebih, sehinggaantaramasing-masingsulitdibedakanatautidakdapatdipisahkan.
Istilahlaindariakadmusyarakahadalahsharikahatausyirkahatau kemitraan.
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah  dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas.
Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.
Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizing mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut  untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.
PSAK NO 106 par 7 memberikan contoh yang disengajayaitu :
a. pelanggaran terhadap akad; antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional.
b. pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhwah (persaudaraan) dan keadilan.
Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah.Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah.Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003).
Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
B. JENIS AKAD MUSYARAKAH
Bedasarkan eksistensi :
1.    Syirkah Al Milk
Mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepimilikan bersama (joing) atas suatu kekayaan (aset) misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.
Skema Musyarakah
2. Syirkah Al’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepekatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mecapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.
Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’quid dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
Ø    Syirkah Abdan (syirkah fisik), disebut juga syirkah a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’I (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
Ø    Syirkah wujuhadalah kerja sama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertekan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
Ø    Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan.
Ø    Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan kompisisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun risiko kerugian.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) :
ü    Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par 04).
Contohnya : antara mitra A dan mitra P yang melakukan akad musyarakah menanamkan modl yang jumlah awal masing-masing Rp 20.000.000 , maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing-masing tetap Rp 20.000.000
ü    Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
(PSAK No. 106 par 04) contohnya : antara mitra A dan mitra P melakukan akad musyarakah, mitra P menanamkan Rp 10.000.000 dan menanamkan Rp 20.000.000 . seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp !0.000.000 tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A .
C. DASAR SYARIAH
v    Sumber Hukum Akad Musyarakah
1. al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”  (QS 38:24)
2. As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.”  (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan Hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapkan bahwa hokum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.
v    Rukun dan Ketentuan Syariah dalam Akad Musyarakah
1. Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan baligh
2. Objek musyarakah
Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.
ü    Modal
•    Modal yang diberikan harus tunai.
•    Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb.
•    Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama
•    Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
•    Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan
•    Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya
•    Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
•    Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.
•    Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
ü    Kerja
•    Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
•    Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.
•    Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.
•    Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
•    Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah
•    Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
•    Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
3. Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Nisbah
•    Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
•    Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
•    Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.
•    Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
•    Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.
•    Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
v    Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berhasil, jika:
•    Salah seorang mitra menghentikan akad.
•    Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
•    Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
D. PENETAPAN NISBAH DALAM AKAD MUSYARAKAH
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara, yaitu:
1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah suatu jumlah pekerjaan yang dilaksankan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi labah yang lebih besar.
Jika para mitra mengatakan “keuntungan akan dibagi diantara kita”, berarti keuntungan akan di alokasikan menurut porsi modal masing-masing mitra.
2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal
Dengan cara ini, dalam penetuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
Nisbah bisa ditentukan sama untuk setiap mitra 50:50 atau berbeda 70:30 misalnya proporsional dengan modal masing-masing mitra. Begitu para mitra sepakat atas nisbah tertentu berarti dasar inilah yang digunakan untuk pembagian keuntungan.
E. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 106)
Perlakuan Akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu Mitra Aktif dan Mitra Pasif.
Dimana mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyaraklah baik mengelola sendiri ataupun merujuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, mitra aktif juga bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi; sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha biasanya adalah lembaga keuangan.
v    Akuntansi Untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif
Akuntansi untuk Mitra Aktif dan Mitra Pasif dianggap sama, Karena dalam ilustrasi ini pencatatan akuntansi ini untuk usaha musyarakah dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk agar lebih muda di ilustrasikan. Jadi, pada hakikatnya jurnal yang dibuat oleh pihak ketiga atau Mitra Aktif adalah sama. Perbedaannya jika pencatatan dilakukan oleh Mitra Aktif, maka ia harus membuat akun buku besar pembantu untuk memisahkan pecatatan dari transaksi musyarakah dengan transaksi lainnya.
1. Pengakuan investasi musyarakah
Investasi Musyarakah di akui pada saat penyerahan kas atau aset non-kas untu usaha musyarakah.
2. Biaya Pra-akad
Biaya pra-akad yang terjadi akibat musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyaarakah.
Jurnal untuk mitra aktif pada saat mengeluarkan biaya :
Dr.Uang muka akad            xxx
Kr.Kas                    xxx
Apabila mitra lain sepakat, biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka dicatat sebagai nilai investasi musyarakah.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah        xxx
Kr.Uang muka akad            xxx
Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah maka akan di catat sebagai beban.
Jurnal :
Dr.Beban musyarakah            xxx
Kr.Uang muka akad            xxx
3. Pengukuran investasi musyarakah
Penyerahan kas atau aset nonkas sebagai modal untuk investasi musyarakah
a. apabila investasi dalam bentuk kas akan di nilai sebesar jumlah yang diserahkan ; maka jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-kas        xxx
Kr.Kas                    xxx
b. Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas, maka di nilai sebesar nilai wajar dan jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka oleh mitra aktif selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian aset musyarakah ( dilaporkan dalam bagian ekuitas).
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas                xxx
Dr.Akumulasi penyusutan                    xxx
Kr.Selisih penilaian aset musyarkah(sabagai bag.ekuitas)        xxx
Kr.Aset nonkas                            xxx
Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah menjadi keuntungan.
Jurnal :
Dr.Selisih penilaian aset musyarakah        xxx
Kr.Keuntungan                     xxx
Untuk mitra pasif, akun selisih penilaian aset musyarakah digantikan dengan akun keuntungan tangguhan dan diamortisasikan selama masa akad. Apabila aset nonkas dikembalikan di akhir akad maka akun investasi musyarakah nonkas akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan.
Jika nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas.
Jurnal :
Dr.Investasi musyarakah-aset nonkas            xxx
Dr.akum.Penyusutan                    xxx
Dr.Kerugian penurunan nilai                 xxx
Kr.Aset nonkas                        xxx
Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar, dengan masa manfaat berdasarkan masa akad atau masa manfaat ekonomi aset.
Jurnal :
Dr.Beban Depresiasi            xxx
Kr.Akumulasi Depresiasi            xxx
4. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal :
Dr.Kas/piutang                xxx
Kr.Pendapatan bagi hasil        xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal :
Dr.Kerugian                xxx
Kr.Penyisihan Kerugian            xxx
5. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan dal;am bentuk nkas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Maka ketika akad musyarakah berkhir, aset nonkas akan di likuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dan nilai jual) didistribusikan pada setiap mita sesuai nisbah.
Ketika npelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan poenjualan aset nonkas mengahasilkan keuntungan , maka jurnal :
Dr.Kas                    xxx
Kr.Investasi musyarakah        xxx
Kr.Keuntungan                xxx
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan, maka jurnal :
Dr.Kas                     xxx
Dr.Penyisihan kerugian            xxx
Kr.Investasi musyarakah        xxx
Kr.Keuntungan                xxx
Pencatatan diakhir akad :
1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas.
Jika tidak ada kerugian, maka jurnal:
Dr.Kas                    xxx
Kr.Investasi musyarakah        xxx
Jika ada kerugian, maka jurnal :
Dr.Kas                    xxx
Dr.Penyisihan kerugian            xxx
Kr.Investasi musyarakah        xxx
2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset nonkas yang sama pada akhir akad.
Jika tidak ada kerugian , maka jurnal :
Dr.Aset nonkas                     xxx
Kr.Investasi musyarakah            xxx
Jika ada kerugian , mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, maka jurnal :
Dr.Penyisihan Kerugian            xxx
Kr.Kas                    xxx
Dr.Aset nonkas                xxx
Kr.Investasi musyarakah        xxx
6. Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun ( dengan pengembalian dana mitra secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan pada mitra pasif dikurangi rugi jika ada.Sedangkan bagiamn mitra pasif nilai investasi musyarakahnya sebesar kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi dengan pengembalian dari mitra aktif jika ada.
7. Penyajian
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
•    Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah.
•    Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari musyarakah.
8. Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
•    Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
•    Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
•    Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
v    Akuntansi untuk Pengelola Dana
Akuntansi untuk pengelola musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau pihak yang mewakilinya.
1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a. jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, dan jurnal:
Dr. Kas                    XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer        XXX
Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
b. nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal:
Dr. Aset Nonkas                XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer        XXX
Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis.Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban depresiasi            XXX
Kr. Akumulasi Depresiasi        XXX
2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan mitra pasif
Saat mencatat pendapatan:
Dr. Kas/Piutang                XXX
Kr. Pendapatan                XXX
Saat mencatat beban:
Dr. Beban                XXX
Kr. Kas/Utang                XXX
Jurnal penutup yang dibuat di akhir periode (apabila diperoleh keuntungaan:
Dr. Pendapatan                        XXX
Kr. Beban                        XXX
Kr. Pendapatan yang Belum Dibagikan            XXX
Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana:
Dr. Beban Bagi Hasil Musyarakah            XXX
Kr. Utang Bagi Hasil Musyarakah            XXX
Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Dr. Utang bagi hasil Musyarakah            XXX
Kr. Kas                            XXX
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup.Jurnal:
Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan            XXX
Kr. Beban bagi hasil                    XXX
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian:
Dr. Pendapatan                        XXX
Dr. Penyisihan Kerugian                    XXX
Kr. Beban                        XXX
Jika kerugin akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.Jurnal:
Dr. Penyisihan Kerugian-Mitra Aktif            XXX
Kr. Kerugian yang Belum Dialokasikan            XXX
3. Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad.
a. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa kas, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer                XXX
Kr. Kas                            XXX
Kr. Penyisihan Kerugian                    XXX
b. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad dikembalikan, maka jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer                XXX
Kr. Aset Nonkas                        XXX
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka mitra yang menyerahkan aset nonkas harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.Jurnal:
Dr. Kas                        XXX
Kr. Penyisihan Kerugian                XXX
c. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan di akhir akad akan dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan tersebut menghasilkan keuntungan maka akan menambah dana mitra. Jurnal:
Dr. Kas                        XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi            XXX
Kr. Aset Nonkas                    XXX
Kr. Keuntungan                    XXX
Keuntungan ditutup ke dana syirkah temporer, jurnalnya:
Dr. Keuntungan                    XXX
Kr. Dana Syirkah Temporer            XXX
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, akan di tagih kepada mitra, maka jurnal:
Dr. Kas                        XXX
Dr. Akumulasi Depresiasi            XXX
Dr. Penyisihan Kerugian                XXX
Kr. Aset Nonkas                    XXX
Ketika pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer            XXX
Kr. Kas                        XXX
Ketika pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dari penjualan aset nonkas mengalami keuntungan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer            XXX
Kr. Penyisihan Kerugian                XXX
Kr. Kas                        XXX
4. Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut.
a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah.
b. Aset musyarakah yang diterimadari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer.
c. Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) disajikan sebagi unsur ekuitas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.


Senin, 24 Desember 2012

PT UNILEVER INDONESIA, Tbk


MANAJEMEN PEMELIHARAAN
Pemeliharaan didefinisikan sebagai aktivitas yang dilakukan untuk menjaga agar fasilitas tetap berada pada kondisi yang sama pada saat pemasangan awal sehingga dapat terus bekerja  sesuai dengan kapasitas produksinya. Tujuan manajemen pemeliharaan:
-          Memaksimalkan produksi pada biaya yang rendah dan kualitas yang tinggi dalam standar keselamatan yang optimum
-          Mengidentifikasi dan mengimplementasikan pengurangan biaya 
-          Memberikan laporan yang akurat tentang pemeliharaan peralatan
-          Mengumpulkan informasi yang penting tentang biaya pemeliharaan
-          Mengoptimalkan sumberdaya pemeliharaan
-          Mengoptimalkan usia peralatan
-          Meminimalkan penggunaan energi
-          Meminimalkan persediaan
Jenis Pemeliharaan
Tipe pemeliharaan atau pemeliharaan dapat dibagi kepada:
1.      Pemeliharaan waktu rusak (breakdown maintenance), yaitu perbaikan hanya dilakukan pada saat kondisi mesin rusak. Tidak ada pengeluaran biaya untuk pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance). Kondisi ini hanya  cocok bila ada suku cadang yang memadai.
2.       Pemeliharaan rutin (routine maintenance), yaitu pemeliharaan ini dilakukan secara  periodik menurut siklus operasi berulang, dapat berupa pemeliharaan  harian, mingguan atau berdasarkan jam operasi (running hour). Kegiatan yang dilakukan dapat berupa pembersihan (sweeping), penyetelan (adjustment), pelumasan (oiling) atau penggantian (replacement). Pemeliharaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan mengurangi biaya perbaikan. 
3.      Pemeliharaan korektif (corrective maintenance), yaitu Pemeliharaan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi peralatan yang sudah tidak berfungsi hingga terpenuhi kondisi yang diinginkan sehingga diharapkan terjadi peningkatan produktivitas peralatan.
4.      Pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance), yaitu pemeliharaan ini dilakukan inspeksi secara periodik dengan tujuan untuk mencegah kerusakan dini.
5.      Pemeliharaan prediktif (prediktif maintenance)
Total Productive Maintenance (TPM) didefinisikan oleh Mobley (2008) sebagai sebuah strategi pemeliharaan komprehensif yang didasarkan  atas pendekatan daur hidup (life cycle). Alat yang dapat meminimumkan terjadinya kerusakan pada peralatan, cacat produksi dan kecelakaan kerja. TPM melibatkan siapapun dalam organisasi, mulai dari top level management hingga ke teknisi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan (availability) secara berkesinambungan dan mencegah terjadinya penurunan kinerja alat dalam usaha memperoleh efektivitas yang maksimal.
Mobley (2008) membagi komponen  TPM menjadi tiga bagian yang berbeda yaitu : autonomous maintenance, planned maintenance dan maintenance reduction.
a.       Autonomous Maintenance (Pemeliharaan Mandiri)
b.      Planned Maintenance (Pemeliharaan Terencana)
c.       Maintenance Reduction ( Mengurangi Jumlah Pemeliharaan)

MANAJEMEN PEMELIHARAAN PT UNILEVER INDONESIA, Tbk
PT. Unilever sendiri sangat memperhatikan masalah pemeliharaan ini, pada tahun 1992 Total Productive Maintenance (TPM) mulai diaplikasikan di pabrik Angke Jakarta, hingga mendapatkan penghargaan TPM Excellence Award yang merupakan kategori pertama dari Japan Institute of Plant Maintenance (JIPM). TPM merupakan sistem peningkatan efisiensi kinerja yang meliputi seluruh aspek, yang bertujuan untuk membentuk kultur perusahaan  PT. Unilever Indonesia yang mampu mencapai efisiensi maksimum dari seluruh sistem produksi dan membentuk suasana kerja untuk mencapai zero failure, zero accident, dan zero defect. PT. Unilever menggunakan pedoman Total Productive Maintenance (TPM) dalam menjalankan perusahaannya. TPM berasal dari Negara Jepang yang sudah digunakan sejak tahun 70-an. Dimulai dengan dibentuknya sistem  JIT (just in time)  supply chains yang diciptakan oleh industri-industri manufaktur di Jepang. TPM dapat diartikan sebagai perawatan untuk meningkatkan produktivitas dengan melibatkan semua orang yang terlibat dalam proses produksi, mulai dari tingkat top management hingga operator dan berasal dari semua departemen yang berada di dalam pabrik. Kegiatan TPM dilakukan melalui kegiatan kelompok kecil (circle) yang bertujuan agar semua orang dapat terlibat, terdengar dan berperan serta meningkatkan produktivitas kerja di bagian masing-masing. TPM memiliki beberapa tujuan yaitu, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (karyawan) dan perusahaan, memanusiakan manusia produktif dan meningkatkan kemampuan dan perawatan mesin. Tujuan tersebut akan berjalan seiring dengan sasaran TPM yaitu zero failure, zero accident, dan zero defect. Pencapaian tujuan dan target tersebut didasari dengan gerakan kaizen (perbaikan) yaitu, 5 S :
1.      Seiri (clearing up), menyingkirkan benda-benda yang tidak diperlukan
2.      Seiton (organizing), menempatkan barang-barang yang dibutuhkan dengan rapi
3.      Seiso (cleaning), membersihkan peralatan dan daerah kerja
4.      Seiketsu  (standardizing), membuat standar kebersihan, pelumasan dan inspeksi
5.      Shitsuke (training & discipline), meningkatkan ketrampilan dan moral.
TPM dapat berdiri dari 9 (sembilan) pilar yang menjadi dasar-dasar penerapan dan mempunyai peranan yang besar dalam menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan TPM. TPM menjadi penting untuk diimplementasikan karena TPM efektif untuk mengurangi kerugian - kerugian (looses) yang terjadi pada perusahaan. Sembilan Pilar TPM  antara lain:
1.      Pemeliharaan Mandiri (Autonomous Maintenance), yaitu mengubah pola pikir karyawan, sehingga akan tercapai  self maintenance, penggunaan peralatan secara efektif dan maksimum.
2.      Peningkatan Bagian (Focused Improvement), yaitu dilakukan perbaikan mesin setelah diketahui kerusakan, loss dan bagian-bagian mesin untuk meningkatkan hasil dan efisiensi dari setiap lini.
3.      Pemeliharaan Terencana (Planned Maintenance), yaitu pemeliharaan mesin-mesin produksi secara periodik agar kinerja mesin menjadi tinggi, ekonomis dan efektif.
4.      Pelatihan (Training), pelatihan dilakukan terhadap karyawan perusahaan agar diperoleh karyawan yang berkualitas dan berbobot.
5.      Kontrol Awal dan Pencegahan Perawatan, Didesain secara cermat untuk menentukan spesifikasi mesin baru dengan biaya operasional rendah, perencanaan proses, dan mempertimbangkan loss yang akan terjadi.
6.      Pemeliharaan Mutu (Quality Maintenance) Pemeliharaan peralatan berdasarkan prinsip dasar dalam perolehan seluruh mutu produk dalam keadaan baik. Pemeliharaan meliputi 4M (Man, Machine, Materials dan Methods)
7.      TPM di perkantoran (TPM in office) Memperbaiki sistem kerja dan sistem pendokumentasian dalam kantor
8.      Keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja (safety, health and environment) Setiap karyawan harus memiliki pengetahuan dalam keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja agar dapat menunjang produktivitasnya.
9.      Manajemen Rantai Suplai (Supply Chain Management) memperbaiki sistem untuk menghilangkan biaya-biaya dan  losses manajemen
Total Productive Maintenance berperan sebagai sistem kerja yang memfokuskan pada perbaikan produktivitas dengan meletakkan fondasi yang baik dan kuat. Pendekatan TPM dilakukan melalui komitmen total, komunikasi atas ke bawah dan sebaliknya, serta selangkah demi selangkah. Pelaksanaan TPM secara terus menerus diharapkan menjadi budaya kerja bagi karyawan PT. Unilever, sehingga para karyawan memiliki kebiasan dalam bekerja yang dapat merealisasikan tujuan dan sasaran TPM. Target dan sasaran TPM dibuat realistis dan terukur, direfleksikan pada produktivitas, quality, cost, delivery, safety serta moral dan semangat.
Circle TPM dibentuk dengan foreman-foreman sebagai  circle leader, bila jumlah anggota circle terlalu besar, maka dipecah atas sub-circle dengan anggota 5 hingga 6 orang. Circle leader disini merupakan titik-titik pengikat dari organisasi yang bersinggungan dengan semua karyawan yang
berpartisipasi. Standar yang berada diperusahaan haruslah tetap atau dipertahankan, tidak berubah-ubah. Apabila kondisi tersebut sudah tercapai maka standar dapat diperbaharui (inovasi) untuk mencapai kualitas yang lebih baik. Penetapan standar menyangkut faktor 4M yaitu Machine, Man, Material, dan Method, serta Procedure. 
Tujuh kerugian yang dapat terjadi pada efektifitas peralatan adalah:
 1) kerugian yang disebabkan  Breakdown,
2) Kerugian saat pengaturan dan penyesuaian peralatan,
3) Kerugian saat pergantian Cutting tool,
4) Kerugian saat awal produksi,
5) Kerugian yang disebabkan  Minor stop,
6) Kerugian karena Kecepatan produksi, dan
7) Kerugian karena  Quality defect dan rework.
Menggunakan sistem TPM pada produksi akan meminimalisasi kerugian dan memaksimalkan efektifitas dari peralatan atau mesin. 

Minggu, 23 Desember 2012

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Bab I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Peranan perijinan dalam era pembangunan yang terus menerus berlangsung ternyata amatlah penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan industrialisasi.  Demikian dengan dunia bisnis dan dunia usaha, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan dunia usaha merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan.
Masalah perizinan dan pemberian kemudahan berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang sangat bergairah. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan dalam dunia usaha merupakan salah satu cara, maka salah satu cara yang sangat menunjang adalah diberlakukannya surat izin usaha perdagangan (SIUP) seperti yang digunakan dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas di rumuskan masalah sebagai berikut :
  1. Apakah ada pengaruh bagi perusahaan apabila perusahaan induk akan membuka cabang dalam penggunaan SIUP ?
  2. Apakah di haruskan suatu perusahaan membuat SIUP lagi untuk perusahaan cabangnya ?

Tujuan
Tujuan penggunan SIUP disini adalah agar dunia usaha atau dunia bisnis menjadi legal dan kuat secara hukum, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha, mencegah praktek usaha yang tidak jujur, menciptakan  iklim usaha yang sehat, sebagai sarana untuk melakukan pembinaan, perlindungan, pengawasan dan pengembangan sektor perdagangan.

Bab II

PEMBAHASAN
Pokok Masalah
Disini ada perusahaan induk yang akan membuka  tiga perusahaan cabang yang akan di buka seperti Biro travel, Biro Haji dan Umroh itu tidak perlu memiliki SIUP dikarenakan tidak wajib bagi cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan. Cabang atau perwakilan menggunakan SIUP perusahaan induknya dengan kewajiban melapor kepada pejabat penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan.

Materi Pembahasan
Surat Izin Usaha Perdagangan
Sesuai peraturan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara sah. Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Misalnya, perusahaan perseorangan. Yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan yaitu:
  • Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan.
  • Diurus dan dijalankan oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga terdekat.
  • Keuntungan perusahaan hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
  • Jumlah modal dan keuntungan bersih kurang dari Rp. 5.000.000



Pengertian Siup
·         Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor-sektor tertentu
·         Perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
·         Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Setiap Perusahaan Yang
·         Melakukan Usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Manfaat SIUP
·         Sebagai syarat pengesahan yang di minta oleh pemerintah,sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
·         Dengan memiliki siup dapat memperlancar perdagangan ekspor  dan impor
·         Selain itu untuk mengikuti lelang,kepemilikan siup menjadi salah satu syaratnya.

Alasan memiliki SIUP
Agar usaha yang di jalankan mendapat pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Dasar Hukum SIUP
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 21 tahun 2008, tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2.  Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Tehnik Daerah Kabupaten Asahan
  3. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 35 Tahun 2008, tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
  4. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 6 Tahun 2009, tentang Standart Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan Pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
  5. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 7 Tahun 2009, tentang Persyaratan Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
  6. Keputusan Bupati Asahan Nomor : 157 – BP3M / 2009, tentang Pembentukan Tim Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan.

Syarat- Syarat SIUP :
A. SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT)
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat
  3. Foto Copy akte pendirian perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Foto Copy KTP Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya Kabupaten Asahan.
  6. Foto Copy NPWP
  7. Neraca perusahaan
  8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
  9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

KESIMPULAN
  1. Kesimpulan
Bahwa terkait dengan permasalahan hukum yang ada dan berdasarkan kutipan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah:
·         Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara sah.
  1. Saran
Sebaiknya perusahaan perusahaan menggunakan SIUP agar mendapat pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.








DAFTAR PUSTAKA
http://asrama.sorsawo.com/2010/01/legalitas-usaha/ http://adhiekuncoro.wordpress.com/2011/01/17/perubahan-domisili-dan-alamat-perusahaan-dan-implikasinya/