SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Bab I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Peranan
perijinan dalam era pembangunan yang terus menerus berlangsung ternyata amatlah
penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan
industrialisasi. Demikian dengan dunia
bisnis dan dunia usaha, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan
bisa dikatakan perizinan dan dunia usaha merupakan dua sisi mata uang yang
saling berkaitan.
Masalah
perizinan dan pemberian kemudahan berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha
yang sangat bergairah. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan
dalam dunia usaha merupakan salah satu cara, maka salah satu cara yang sangat
menunjang adalah diberlakukannya surat izin usaha perdagangan (SIUP) seperti
yang digunakan dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas di rumuskan masalah sebagai berikut :
- Apakah ada pengaruh bagi perusahaan apabila
perusahaan induk akan membuka cabang dalam penggunaan SIUP ?
- Apakah di haruskan suatu perusahaan membuat SIUP
lagi untuk perusahaan cabangnya ?
Tujuan
Tujuan
penggunan SIUP disini adalah agar dunia usaha atau dunia bisnis menjadi legal
dan kuat secara hukum, memberikan
kepastian dan kemudahan berusaha, mencegah praktek
usaha yang tidak jujur, menciptakan
iklim usaha yang sehat, sebagai sarana
untuk melakukan pembinaan, perlindungan, pengawasan dan pengembangan sektor
perdagangan.
Bab
II
PEMBAHASAN
Pokok Masalah
Disini ada perusahaan induk yang akan membuka tiga perusahaan cabang yang akan di buka
seperti Biro travel, Biro Haji dan Umroh itu tidak perlu memiliki SIUP
dikarenakan tidak wajib bagi cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan. Cabang atau perwakilan menggunakan
SIUP perusahaan induknya dengan kewajiban melapor kepada pejabat penerbit SIUP
di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan.
Materi Pembahasan
Surat Izin Usaha Perdagangan
Sesuai peraturan, setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP
inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk
menjalankan usahanya secara sah. Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib
memiliki SIUP. Misalnya, perusahaan perseorangan. Yang dimaksud dengan
perusahaan perseorangan yaitu:
- Tidak
merupakan badan hukum atau persekutuan.
- Diurus
dan dijalankan oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga
terdekat.
- Keuntungan
perusahaan hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
- Jumlah
modal dan keuntungan bersih kurang dari Rp. 5.000.000
Pengertian Siup
·
Perusahaan Perdagangan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor-sektor tertentu
·
Perdagangan yang bersifat
tetap, berkelanjutan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
·
Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Setiap Perusahaan Yang
·
Melakukan Usaha perdagangan
wajib memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Manfaat SIUP
·
Sebagai syarat pengesahan yang di minta
oleh pemerintah,sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
·
Dengan memiliki siup dapat memperlancar
perdagangan ekspor dan impor
·
Selain itu untuk mengikuti lelang,kepemilikan
siup menjadi salah satu syaratnya.
Alasan memiliki SIUP
Agar
usaha yang di jalankan mendapat pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.
Sehingga di kemudian hari tidak
terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Dasar Hukum SIUP
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor : 21 tahun 2008, tentang Retribusi
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor :
7 Tahun 2008, tentang Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Tehnik Daerah Kabupaten Asahan
- Peraturan Bupati Asahan Nomor : 35
Tahun 2008, tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Asahan
- Peraturan Bupati Asahan Nomor : 6
Tahun 2009, tentang Standart
Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan Pada Badan Pengelola
Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
- Peraturan Bupati Asahan Nomor : 7
Tahun 2009, tentang Persyaratan
Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Asahan
- Keputusan Bupati Asahan Nomor : 157
– BP3M / 2009, tentang Pembentukan
Tim Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Pengelola Perizinan
dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan.
Syarat- Syarat SIUP :
A. SIUP untuk Perusahaan Perseroan
terbatas (PT)
- Surat Permohonan
- Surat Rekomendasi dari Camat
setempat
- Foto Copy akte pendirian perusahaan
yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Foto Copy Surat Keputusan
pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Foto Copy KTP Direktur Utama atau
penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya Kabupaten Asahan.
- Foto Copy NPWP
- Neraca perusahaan
- Pas Photo penanggung jawab/Direktur
Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
- Foto Copy surat keterangan tanah /
surat perjanjian sewa tanah.
KESIMPULAN
- Kesimpulan
Bahwa terkait dengan permasalahan hukum
yang ada dan berdasarkan kutipan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan
diantaranya adalah:
·
Setiap perusahaan yang
melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti
akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya
secara sah.
- Saran
Sebaiknya
perusahaan perusahaan menggunakan SIUP agar mendapat
pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu
perkembangan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
http://asrama.sorsawo.com/2010/01/legalitas-usaha/ http://adhiekuncoro.wordpress.com/2011/01/17/perubahan-domisili-dan-alamat-perusahaan-dan-implikasinya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar