Minggu, 23 Desember 2012

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Bab I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Peranan perijinan dalam era pembangunan yang terus menerus berlangsung ternyata amatlah penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan industrialisasi.  Demikian dengan dunia bisnis dan dunia usaha, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan dunia usaha merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan.
Masalah perizinan dan pemberian kemudahan berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang sangat bergairah. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan dalam dunia usaha merupakan salah satu cara, maka salah satu cara yang sangat menunjang adalah diberlakukannya surat izin usaha perdagangan (SIUP) seperti yang digunakan dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas di rumuskan masalah sebagai berikut :
  1. Apakah ada pengaruh bagi perusahaan apabila perusahaan induk akan membuka cabang dalam penggunaan SIUP ?
  2. Apakah di haruskan suatu perusahaan membuat SIUP lagi untuk perusahaan cabangnya ?

Tujuan
Tujuan penggunan SIUP disini adalah agar dunia usaha atau dunia bisnis menjadi legal dan kuat secara hukum, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha, mencegah praktek usaha yang tidak jujur, menciptakan  iklim usaha yang sehat, sebagai sarana untuk melakukan pembinaan, perlindungan, pengawasan dan pengembangan sektor perdagangan.

Bab II

PEMBAHASAN
Pokok Masalah
Disini ada perusahaan induk yang akan membuka  tiga perusahaan cabang yang akan di buka seperti Biro travel, Biro Haji dan Umroh itu tidak perlu memiliki SIUP dikarenakan tidak wajib bagi cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan. Cabang atau perwakilan menggunakan SIUP perusahaan induknya dengan kewajiban melapor kepada pejabat penerbit SIUP di tempat kedudukan kantor cabang atau perwakilan.

Materi Pembahasan
Surat Izin Usaha Perdagangan
Sesuai peraturan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara sah. Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Misalnya, perusahaan perseorangan. Yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan yaitu:
  • Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan.
  • Diurus dan dijalankan oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga terdekat.
  • Keuntungan perusahaan hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
  • Jumlah modal dan keuntungan bersih kurang dari Rp. 5.000.000



Pengertian Siup
·         Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor-sektor tertentu
·         Perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
·         Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Setiap Perusahaan Yang
·         Melakukan Usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Manfaat SIUP
·         Sebagai syarat pengesahan yang di minta oleh pemerintah,sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
·         Dengan memiliki siup dapat memperlancar perdagangan ekspor  dan impor
·         Selain itu untuk mengikuti lelang,kepemilikan siup menjadi salah satu syaratnya.

Alasan memiliki SIUP
Agar usaha yang di jalankan mendapat pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Dasar Hukum SIUP
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 21 tahun 2008, tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2.  Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Tehnik Daerah Kabupaten Asahan
  3. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 35 Tahun 2008, tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
  4. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 6 Tahun 2009, tentang Standart Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan Pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
  5. Peraturan Bupati Asahan Nomor : 7 Tahun 2009, tentang Persyaratan Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
  6. Keputusan Bupati Asahan Nomor : 157 – BP3M / 2009, tentang Pembentukan Tim Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan.

Syarat- Syarat SIUP :
A. SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT)
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat
  3. Foto Copy akte pendirian perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Foto Copy KTP Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya Kabupaten Asahan.
  6. Foto Copy NPWP
  7. Neraca perusahaan
  8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
  9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

KESIMPULAN
  1. Kesimpulan
Bahwa terkait dengan permasalahan hukum yang ada dan berdasarkan kutipan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah:
·         Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara sah.
  1. Saran
Sebaiknya perusahaan perusahaan menggunakan SIUP agar mendapat pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.








DAFTAR PUSTAKA
http://asrama.sorsawo.com/2010/01/legalitas-usaha/ http://adhiekuncoro.wordpress.com/2011/01/17/perubahan-domisili-dan-alamat-perusahaan-dan-implikasinya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar