Minggu, 23 Desember 2012

Makalah Perpajakan


BEA METERAI
BAB I
PENDAHULUAN
·      Latar Belakang
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang berkepentingan) yang menurut Undang-Undang Bea Meterai (UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai), menjadi obyek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Benda Meterai yang dimaksud diatas adalah Meterai tempel dan kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan tanda tangan yang dimaksud yaitu tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu (Meterai Rp 6.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- dan Meterai Rp 3.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan. Secara Umum dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara.

·      Rumusan Masalah
1.      Pada tahun 1990 telah dibuat perjanjian dibawah tangan antara dua pihak, perjanjian tersebut ditulis di atas kertas meterai sesuai dengan tarif Bea Meterai saat itu. Pada tahun 2004, terjadi kebakaran yang memusnahkan perjanjian tersebut. Pada tahun 2005, keduanya ingin memperbaharui perjanjian tersebut dengan meterai tahun 1990, sebagai seolah-olah perjanjian tersebut dibuat tahun, bulan, hari, dan jam yang sama. Kedua belah pihak mengalami kesulitan untuk mendapatkan kertas meterai tersebut. Apa saran penulis?
2.      Berikan empat pernyataan yang membuktikanbahwa fungsi Bea Meterai adalah sebagai pajak, bukan penentu sah tidaknya suatu perjanjian.
3.      Pak Indra Gunawan seorang pengusaha menemui penulis sebagai konsultan pajak. Beliau ingin melakukan Pemeteraian dokumen yang ada di kantornya dengan sistem komputerisasi. Penulis diminta untuk menjelaskan kepada Pak Indra Gunawan bagaimana caranya agar beliau dapat  memenuhi keinginannya tersebut.
4.      Apa sanksi yang paling tepat bagi perjanjian dibawah tangan yang tidak dilunasi Bea Meterai sama sekali atau dilinasi tetapi hanya sebagian saja.
5.      Terdapat sengketa antara ketiga ahli waris (AA, BB, dan CC) mengenai hibah. AA dan BB membantah keabsahan akta hibah yang dibuat dengan akta dibawah tangan. Kedua orang tersebut beralasan bahwa akta dibawah tangan adalah sah jika ditulis di atas kertas segel, sementara akta yang sudah terjadi ditulis di atas kertas biasa tanpa meterai tempel. Dan yang pasti, ketiga orang tersebut awam tentang KUHP perdata dan UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.
a.       Benarkah pernyataan AA dan BB menolak keabsahan akta ditulis tidak diatas kertas segel? Kalau begitu, apa fungsi Bea Meterai?
b.      Bagaimanakah cara pelunasan Bea Meterai apabila surat tersebut diajukan sebagai barang bukti di pengadilan dan berapakah Bea Meterai beserta denda yang harus dibayar?
·      Tujuan Masalah
1.      Saran penulis mengenai permasalahan diatas.
2.      Pernyataan – pernyataan yang membuktikan bahwa fungsi Bea Meterai sebagai pajak.
3.      Tata cara pelunasan Bea Meterai secara komputerisasi.
4.      Sanksi bagi perjanjian dibawah tangan yang tidak atau kurang pembayaran bea Meterai.
5.      Fungsi Bea Meterai dan cara pelunasan pemeteraian kemudian bagi yang kurang maupun yang belum membayar Bea Meterai.



BAB II
PEMBAHASAN

Jika terjadi permasalahan dalam pembaharuan perjanjian di bawah tangan menggunakan tarif Bea Meterai, dan keinginan kedua belah pihak ingin memperbaharui perjanjian yang sama pada tahun 2005 dengan pembuatannya pada tahun 1990 dan dihadapkan beberapa kendala, maka saran kami, jika seandainya kedua belah pihak masih hidup pada tahun 2005, maka lebih baik untuk membuat perjanjian baru pada tahun yang telah disepakati menggunakan Bea Meterai yang berlaku pada tahun tersebut (2005) dengan isi yang sama seperti perjanjian pada tahun 1990. Karena, jika seandainya membuat perjanjian yang lama pada saat ini (tahun 2005) yang seakan-akan dibuat pada waktu, hari dan jam yang sama (tahun 1990), selain sulit untuk mendapatkan Tarif Bea Meterai tahun 1990 di tahun 2005, perjanjian tersebut juga dapat dianggap dokumen palsu, karena tidak sesuai dengan waktu pembuatannya (2005).
Beberapa pernyataan yang membuktikan bahwa fungsi Bea Meterai sebagai pajak, bukan penentu sah tidaknya perjanjian antara lain: (1) Berdasarkan Undang-Undang  No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, dinyatakan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen. (2) Tidak adanya meterai dalam suatu  surat perjanjian, maka tidak berarti perbuatan hukum surat tersebut tidak sah, karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata. (3) Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, tidak diperkenankan: (a) Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar. (b) Melekatkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar pada dokumen lain yang berkaitan. (c) Membuat salinan, tembusan, rangkapan dari dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar. (d) Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang bayar sesuai dengan tarif bea meterainya. (4) Surat pernyataan yang tidak bermeterai tidak lantas lenyap keabsahan hukumnya, ketiadaan meterai hanya berpengaruh pada tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Menurut UU Bea Meterai Pasal 7 dan Kep 122 d/PJ/2000, Tata Cara pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi: (1) Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam pasal 1 huruf d PP No 24 tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. Dengan cara: (a) Mangajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jendral pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari, (b) Pembayaran Bea Meterai dimuka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan surat setoran pajak (Ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi). (c) Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jendral Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan. (2) Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian satu bulan berikutnya.
Sanksi yang paling tepat bagi perjanjian dibawah tangan yang tidak dilunasi Bea Meterai sama sekali atau dilunasi tetapi hanya sebagian saja yaitu sanksi administrasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dikarenakan pihak yang melakukan perjanjian tidak melunasi atau membayar sebagian bea meterai sebagaimana semestinya. Dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak dilunasi atau kurang bayar, serta perjanjian tersebut tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan karena perjanjian itu dilakukan dengan sistem dibawah tangan yang (perjanjian tersebut tidak melalui notaris) kurang memenuhi persyaratan sebagai alat bukti di pengadilan (kurang atau tidak dilunasi Bea Meterainya) .
Pernyataan AA dan BB tentang menolak keabsahan dari akta hibah adalah tidak benar. Karena dengan diakuinya kebenaran oleh pihak yang membuat atau menandatangani akta tersebut maka isi dari akta hibah tersebut dianggap benar. Dan fungsi Bea Meterai sendiri adalah sebagai pajak suatu dokumen serta sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK/.03/2002. Besarnya pelunasan Bea Meterai dengan cara pemeteraian kemudian atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai (akta hibah dibawah tangan) namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dengan ketentuan sebagai berikut : (1) pemeteraian kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus disahkan pejabat pos. (2) Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi. (3) Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di indonesia baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang. (4) Sanksi admin denda tersebut dilunasi dengan menggunakan surat setoran pajak. Maka Bea Meterai beserta denda yang harus dibayar dengan rincian sebagai berikut:
   BM = Rp. 6000,00. Denda (200%) = Rp. 12.000,00
   Yang harus dibayar : Rp. 6000,00 + Rp 12.000,00 = Rp. 18.000,00



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwasanya untuk pembuatan perjanjian yang hilang atau rusak dikarenakan kondisi tertentu (kebakaran misalnya) maka lebih baik kedua belah pihak membuat perjanjian yang baru dengan tarif Bea Meterai yang berlaku pada tahun ini dengan isi yang sama. Karena jika dibuat sama persis seperti keadaan yang sebelumnya dengan tahun, bulan, hari dan jam yang sama, dapat dikatakan sebagai perjanjian palsu atau dokumen palsu.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa Bea Meterai adalah pajak, bukan sebagai penentu sah tidaknya suatu perjanjian atau dokumen, disebutkan dalam UU No 13 tahun1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai sah tidaknya suatu perjanjian.
Tata cara pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi disebutkan pada UU No 13 tahun 1985 pasal 7 dan Keputusan Dirjen Pajak No KEP-122 d/PJ./2000.
Sanksi Administrasi dikenakan apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi atau kurang bayar: (a) Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam obyek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda admisnistrasi sebesar 200 persen dan Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar. (b) Pemegang dokumen atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara Pemeteraian kemudian.
Isi dari akta hibah tersebut dianggap benar jika diakuinya kebenaran oleh pihak yang membuat atau menandatangani akta tersebut. Dan fungsi Bea Meterai sendiri adalah sebagai pajak suatu dokumen serta sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
Pemeteraian kemudian diatur pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK/.03/2002.
DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo, MBA., Akt, Prof. Dr, 2009, “Perpajakan Revisi 2009”, CV Andi Offset, Yogyakarta.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1985/13tahun~1985UU.HTM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar