BEA METERAI
BAB
I
PENDAHULUAN
·
Latar Belakang
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen
(kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang
berkepentingan) yang menurut Undang-Undang Bea Meterai (UU No 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai), menjadi obyek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang
menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Benda Meterai yang dimaksud diatas adalah Meterai
tempel dan kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan tanda
tangan yang dimaksud yaitu tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan,
termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap
nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai adalah
dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu (Meterai Rp
6.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp
1.000.000,- dan Meterai Rp 3.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah
uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang bersifat perdata dan dokumen
yang digunakan dimuka pengadilan. Secara Umum dokumen yang tidak dikenakan Bea
Meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan,
berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara.
·
Rumusan Masalah
1.
Pada
tahun 1990 telah dibuat perjanjian dibawah tangan antara dua pihak, perjanjian
tersebut ditulis di atas kertas meterai sesuai dengan tarif Bea Meterai saat
itu. Pada tahun 2004, terjadi kebakaran yang memusnahkan perjanjian tersebut.
Pada tahun 2005, keduanya ingin memperbaharui perjanjian tersebut dengan
meterai tahun 1990, sebagai seolah-olah perjanjian tersebut dibuat tahun,
bulan, hari, dan jam yang sama. Kedua belah pihak mengalami kesulitan untuk
mendapatkan kertas meterai tersebut. Apa saran penulis?
2.
Berikan
empat pernyataan yang membuktikanbahwa fungsi Bea Meterai adalah sebagai pajak,
bukan penentu sah tidaknya suatu perjanjian.
3.
Pak
Indra Gunawan seorang pengusaha menemui penulis sebagai konsultan pajak. Beliau
ingin melakukan Pemeteraian dokumen yang ada di kantornya dengan sistem
komputerisasi. Penulis diminta untuk menjelaskan kepada Pak Indra Gunawan
bagaimana caranya agar beliau dapat
memenuhi keinginannya tersebut.
4.
Apa
sanksi yang paling tepat bagi perjanjian dibawah tangan yang tidak dilunasi Bea
Meterai sama sekali atau dilinasi tetapi hanya sebagian saja.
5.
Terdapat
sengketa antara ketiga ahli waris (AA, BB, dan CC) mengenai hibah. AA dan BB
membantah keabsahan akta hibah yang dibuat dengan akta dibawah tangan. Kedua
orang tersebut beralasan bahwa akta dibawah tangan adalah sah jika ditulis di
atas kertas segel, sementara akta yang sudah terjadi ditulis di atas kertas
biasa tanpa meterai tempel. Dan yang pasti, ketiga orang tersebut awam tentang
KUHP perdata dan UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.
a.
Benarkah
pernyataan AA dan BB menolak keabsahan akta ditulis tidak diatas kertas segel?
Kalau begitu, apa fungsi Bea Meterai?
b.
Bagaimanakah
cara pelunasan Bea Meterai apabila surat tersebut diajukan sebagai barang bukti
di pengadilan dan berapakah Bea Meterai beserta denda yang harus dibayar?
·
Tujuan Masalah
1.
Saran
penulis mengenai permasalahan diatas.
2.
Pernyataan
– pernyataan yang membuktikan bahwa fungsi Bea Meterai sebagai pajak.
3.
Tata
cara pelunasan Bea Meterai secara komputerisasi.
4.
Sanksi
bagi perjanjian dibawah tangan yang tidak atau kurang pembayaran bea Meterai.
5.
Fungsi
Bea Meterai dan cara pelunasan pemeteraian kemudian bagi yang kurang maupun
yang belum membayar Bea Meterai.
BAB II
PEMBAHASAN
Jika terjadi permasalahan dalam pembaharuan perjanjian di bawah
tangan menggunakan tarif Bea Meterai, dan keinginan kedua belah pihak ingin
memperbaharui perjanjian yang sama pada tahun 2005 dengan pembuatannya pada
tahun 1990 dan dihadapkan beberapa kendala, maka saran kami, jika seandainya
kedua belah pihak masih hidup pada tahun 2005, maka lebih baik untuk membuat
perjanjian baru pada tahun yang telah disepakati menggunakan Bea Meterai yang
berlaku pada tahun tersebut (2005) dengan isi yang sama seperti perjanjian pada
tahun 1990. Karena, jika seandainya membuat perjanjian yang lama pada saat ini
(tahun 2005) yang seakan-akan dibuat pada waktu, hari dan jam yang sama (tahun
1990), selain sulit untuk mendapatkan Tarif Bea Meterai tahun 1990 di tahun
2005, perjanjian tersebut juga dapat dianggap dokumen palsu, karena tidak
sesuai dengan waktu pembuatannya (2005).
Beberapa pernyataan yang membuktikan bahwa fungsi
Bea Meterai sebagai pajak, bukan penentu sah tidaknya perjanjian antara lain:
(1) Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai,
dinyatakan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen. (2) Tidak adanya
meterai dalam suatu surat perjanjian,
maka tidak berarti perbuatan hukum surat tersebut tidak sah, karena sah atau
tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan
oleh Pasal 1320 KUH Perdata. (3) Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita,
notaris dan pejabat umum lainnya, tidak diperkenankan: (a) Menerima,
mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang
bayar. (b) Melekatkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar pada
dokumen lain yang berkaitan. (c) Membuat salinan, tembusan, rangkapan dari
dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar. (d) Memberikan keterangan
atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang bayar sesuai dengan tarif bea
meterainya. (4) Surat pernyataan yang tidak bermeterai tidak lantas lenyap
keabsahan hukumnya, ketiadaan meterai hanya berpengaruh pada tidak memenuhi
persyaratan sebagai alat pembuktian.
Menurut UU Bea Meterai Pasal 7 dan Kep 122
d/PJ/2000, Tata Cara pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan sistem komputerisasi: (1) Pelunasan Bea Meterai dengan sistem
komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang
memuat jumlah uang dalam pasal 1 huruf d PP No 24 tahun 2000 dengan jumlah
rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. Dengan cara:
(a) Mangajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jendral pajak
dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang
akan dilunasi Bea Meterai setiap hari, (b) Pembayaran Bea Meterai dimuka
minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap
bulan, dengan menggunakan surat setoran pajak (Ke Kas Negara melalui Bank
Pensepsi). (c) Menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan
saldo Bea Meterai kepada Direktur Jendral Pajak paling lambat tanggal 15 setiap
bulan. (2) Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai
lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah
dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian satu
bulan berikutnya.
Sanksi yang paling tepat bagi perjanjian dibawah
tangan yang tidak dilunasi Bea Meterai sama sekali atau dilunasi tetapi hanya
sebagian saja yaitu sanksi administrasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku, dikarenakan pihak yang melakukan perjanjian tidak melunasi atau
membayar sebagian bea meterai sebagaimana semestinya. Dikenakan sanksi
administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak dilunasi atau kurang
bayar, serta perjanjian tersebut tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan
karena perjanjian itu dilakukan dengan sistem dibawah tangan yang (perjanjian
tersebut tidak melalui notaris) kurang memenuhi persyaratan sebagai alat bukti
di pengadilan (kurang atau tidak dilunasi Bea Meterainya) .
Pernyataan AA dan BB tentang menolak keabsahan dari
akta hibah adalah tidak benar. Karena dengan diakuinya kebenaran oleh pihak
yang membuat atau menandatangani akta tersebut maka isi dari akta hibah
tersebut dianggap benar. Dan fungsi Bea Meterai sendiri adalah sebagai pajak
suatu dokumen serta sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
476/KMK/.03/2002. Besarnya pelunasan Bea Meterai dengan cara pemeteraian
kemudian atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai (akta hibah
dibawah tangan) namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah
sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada
saat pemeteraian kemudian dengan ketentuan
sebagai berikut : (1)
pemeteraian kemudian dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak
harus disahkan pejabat pos. (2) Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dilunasi sebagaimana mestinya wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi. (3) Dalam hal pemeteraian kemudian atas
dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di indonesia baru
dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda
sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang. (4) Sanksi admin denda
tersebut dilunasi dengan menggunakan surat setoran pajak. Maka Bea Meterai beserta
denda yang harus dibayar dengan rincian sebagai berikut:
BM
= Rp. 6000,00. Denda
(200%) = Rp. 12.000,00
Yang
harus dibayar : Rp. 6000,00 + Rp 12.000,00 = Rp. 18.000,00
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwasanya
untuk pembuatan perjanjian yang hilang atau rusak dikarenakan kondisi tertentu
(kebakaran misalnya) maka lebih baik kedua belah pihak membuat perjanjian yang
baru dengan tarif Bea Meterai yang berlaku pada tahun ini dengan isi yang sama.
Karena jika dibuat sama persis seperti keadaan yang sebelumnya dengan tahun,
bulan, hari dan jam yang sama, dapat dikatakan sebagai perjanjian palsu atau
dokumen palsu.
Pernyataan
yang menyebutkan bahwa Bea Meterai adalah pajak, bukan sebagai penentu sah
tidaknya suatu perjanjian atau dokumen, disebutkan dalam UU No 13 tahun1985
tentang Bea Meterai dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai sah tidaknya suatu
perjanjian.
Tata
cara pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem
komputerisasi disebutkan pada UU No 13 tahun 1985 pasal 7 dan Keputusan Dirjen
Pajak No KEP-122 d/PJ./2000.
Sanksi
Administrasi dikenakan apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan Bea
Meterai yang harus dilunasi atau kurang bayar: (a) Dokumen sebagaimana yang
dimaksud dalam obyek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana
mestinya dikenakan denda admisnistrasi sebesar 200 persen dan Bea Meterai yang
tidak atau kurang bayar. (b) Pemegang dokumen atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan
cara Pemeteraian kemudian.
Isi dari akta hibah
tersebut dianggap benar jika diakuinya kebenaran oleh pihak yang membuat atau
menandatangani akta tersebut. Dan fungsi Bea Meterai sendiri adalah sebagai
pajak suatu dokumen serta sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
Pemeteraian kemudian
diatur pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK/.03/2002.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo,
MBA., Akt, Prof. Dr, 2009, “Perpajakan Revisi 2009”, CV Andi Offset,
Yogyakarta.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1985/13tahun~1985UU.HTM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar