Minggu, 23 Desember 2012

Hukum Bisnis - Leasing


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan leasing dan perusahaan pembiayaan ini sudah mendapatkan surat keputusan dari menteri perdagangan dan menteri keuangan, jadi kegiatan leasing dan perusahaan pembiayaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Kegiatan leasing dan perusahaan pembiayaan sendiri sudah banyak di lakukan di indonesia. Manfaat dan keuntungannya sendiri banyak membantu perusahaan yang kekurangan modal usahanya, sehingga banyak perusahaan yang kekurangan modal menjadi terbantu akan hadirnya leasing dan perusahaan pembiayaan.
1.2    Rumusan masalah
                 Leasing dan perusahaan pembniayaan adalah satu-satunya cara yang tepat untuk mengatasi masalah bagi perusahaan yang bermodal standart.  Dan pengertian perusahaan pembiayaan itu sendiri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

                                                          
BAB II
Pembahasan
2.1       SEKILAS TENTANG LEASING
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing atau juga disebut sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala dan disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang atau modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang atau modal dengan jalan menyewa atau membeli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, barang atau modal tersebut dapat diangsur setiap bulan atau triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang-barang atau modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda dibandingkan jika kita mengajukan kredit kepada bank yang banyak memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar yang sesuai dengan pinjaman kita. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu sekali bagi perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang atau modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang atau modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan perjanjian leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia sendiri leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 dan di sah kan pada tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia saat ini, permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang sesuai dengan  pasal 23, hal ini berlaku sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Suatu keuntungan jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
2.2       KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN
1.                     Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.                    Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas “aktiva” yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.                     Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan “down payment” yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.                    Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.                     Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.                     Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.                     Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.                     Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.                     Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya
.
2.3       Klasifikasi Leasing
1.         Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
2.4       Prosedur dan Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.         Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.         Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.         Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.         Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5.         Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.         Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7.         Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.         Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.         Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Leasing

1. Leessor adalah perusahan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
 Dalam- finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
 Dalam Operating lease, lessor berujuan mendapatkan keuntungan- dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal.

2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam 
 Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan- berupa barang atau peralatan dengan cara pembiayaan angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang tersebut dengan harga berdasarkan nilai sisa.
 Dalam operating lease, lessee- bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peralatan disamping operator dan perawatan alat/barang modal tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. 

3. Supplier adalah perusahaan ataupihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual/disewakan kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh Lessor.
 Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada- lessee tanpa melalui pihak lessor dan menerima pembayaran dari pihak lessor untuk kepentingan lessee.
 Dalam operating lease, supplier menjual barang- modal langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan lessor dan supplier, yaitu secara tunai atau cicilan.

4. Bank adalah pihak yang menyediakan dana bagi lessor untuk membiayai pembelian dari pihak supplier. Hal ini terutama terlihat pada leverage lease. Dalam perjanjian leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung.


Perusahaan pembiayaan
Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan(KEPMENKEU NO.448).
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 172/KMK.06/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan (KEPMENKEU NO.172).

I.PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SECARA UMUM.

1.Lembaga Pembiayaan.

a. Definisi

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

b. Kegiatan Lembaga Pembiayaan

kegiatan Lembaga Pembiayaan termasuk :
1) Sewa Guna Usaha;
2) Modal Ventura;
3) Perdagangan Surat Berharga;
4) Anjak Piutang;
5) Usaha Kartu Kredit;
6) Pembiayaan Konsumen.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh :
1) Bank;
2) Lembaga keuangan Bukan Bank;
3) Perusahaan Pembiayaan.

II. KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERUPA SEWA GUNA USAHA (LEASING), ANJAK PIUTANG (FACTORING) DAN JUAL BELI ANGSUR.

1. Sewa Guna Usaha (Leasing).

a. Definisi (berdasarkan KEPMENKEU NO.448)

1). Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Pasal 1 huruf c, KEPMENKEU NO.448).

2). Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan 
2. Anjak Piutang (Factoring).
1) Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

2) Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan.


3. Jual Beli Angsur.
Jual Beli Angsur pada dasarnya merupakan perjanjian jual beli biasa yang pengaturannya mengikuti peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata mengenai perikatan, yang memiliki tahap-tahap pembayaran tanpa tunai yang pelunasan pembayarannya ditetapkan dalam perjanjian jual beli angsur.

tentang penyerahan hak milik atas obyek perjanjian jual belio angsur, hak milik seketika telah beralih kepada pembeli sedangkan atas sisa harga yang belum lunas terbayar, yang berupa angsuran, dianggap merupakan hutang pembeli kepada penjual, yang telah ditegaskan oleh pembeli dengan mengaku hutang kepada penjual.


Pengalihan Perjanjian Leasing

 Hak kepemilikan atas barang modal ada pada§ Lessor.

Operating Lease
 lessee bertujuan untuk memenuhi kebutuhan§ peralatan disamping operator dan perawatan alat/barang modal tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Sedangkan Lessor mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal.
 Lesse membayar sejumlah sewa secara§ berkala kepada lessor sesuai dengan jumlah yang disepakati. Jumlah sewa yang diperhitungkan oleh Lessor tidak meliputi jjumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
 Lessor menanggung segala risiko ekonomis§ dan biaya atas pelaksanaan lease seperti biaya pemeliharaan, biaya asuransi, perpajakan.
 Lessee tidak mempunyai hak opsi untuk membeli barang dan pada§ akhir masa kontrak harus mengembalikan objek lease kepada Lessor.
 Kontrak§ Leasing bisanya bersifat cancelable (dapat dibatalkan sewaktu-waktu).

Perbedaan Leasing Dengan Sewa
Menurut pasal 1548 disebutkan bahwa:
Sewa menyewa adalah suatu perstujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disangupi pembayarannya.

Persamaannya adalah lessor dan penyewa adalah sama-sama pemilik barang dan berhak atas pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan perbedaannya adalah pada Leasing, kepada Lessee/penyewa diberikan hak opsi untuk membeli barang pada akhir kontrak leasing. Namun demikian, dalam praktetk dalam perjanjian sewa menyewa dapat pula diperjanjikan ketentuan khsusu yang memberikan hak kepada penyewa untuk melanjutkan sewa atau membeli barang yang disewakan. Operating Lease, lebih menyerupai perjanjian sewa menyewa, pada operating lease biaya pemeliharaan barang modal menjadi beban Lessor.


BAB III
PENUTUP
3.1       KESIMPULAN
            Leasing dan perusahaan pembiayaan merupakan solusi yang tepat bagi perusahaan yang mengalami kesulitan modal untuk membiayai perusahaannya yang mempunyai modal terbatas. Dengan peminjaman modal yang tidak sesulit memijam modal di bank, peminjaman modal ini sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah pihak yang bersangkutan.
3.2       SARAN
            Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan modal, dapat meminjam modal pada leasing atau perusahaan pembiayaan, sehingga perusahaan tersebut dapat mengembangkan perusahaannya dengan baik dan bersaing dengan pasar global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar