BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan leasing dan perusahaan
pembiayaan ini sudah mendapatkan surat keputusan dari menteri perdagangan dan
menteri keuangan, jadi kegiatan leasing dan perusahaan pembiayaan ini sudah
mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Kegiatan leasing dan perusahaan
pembiayaan sendiri sudah banyak di lakukan di indonesia. Manfaat dan
keuntungannya sendiri banyak membantu perusahaan yang kekurangan modal
usahanya, sehingga banyak perusahaan yang kekurangan modal menjadi terbantu
akan hadirnya leasing dan perusahaan pembiayaan.
1.2
Rumusan
masalah
Leasing dan
perusahaan pembniayaan adalah satu-satunya cara yang tepat untuk mengatasi
masalah bagi perusahaan yang bermodal standart.
BAB II
Pembahasan
2.1
SEKILAS TENTANG LEASING
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing atau juga disebut sewa-guna-usaha
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang atau modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala dan disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang atau modal yang bersangkutan
atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang atau modal dengan jalan menyewa atau membeli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, barang atau modal tersebut dapat diangsur setiap bulan
atau triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing,
perusahaan dapat
memperoleh barang-barang atau modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda dibandingkan jika kita mengajukan kredit kepada bank
yang banyak memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar yang sesuai dengan
pinjaman kita. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan
melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu sekali bagi perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat
membeli barang atau modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan
sebagian barang atau modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba,
tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian
leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan perjanjian leasing akan lebih
menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara
tunai.
Di Indonesia sendiri leasing baru dikenal melalui surat keputusan
bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan
No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 dan di sah kan
pada tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia
saat ini, permasalahan yang melibatkan leasing
semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana
sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing
menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan
akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating
lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan
pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang sesuai
dengan pasal 23, hal ini berlaku sebagai
sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi
pihak lessee.
Suatu keuntungan jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease, pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak.
Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
2.2 KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.
Tidak diperlukan jaminan,
karena hak kepemilikan sah atas “aktiva” yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang
dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan
dana yang besar, maksimum hanya menyediakan “down payment” yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu
besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi
lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan
lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.
Cepat dalam pelayanan, artinya
secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan
peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi
yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya
dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari
pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.
Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan
nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap
membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi
bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya
kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam
keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau
moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi
suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya
.
2.3 Klasifikasi
Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai
suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal
menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee
juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang
tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar
secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka
waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang
dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang
yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor
membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk
tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai
dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada
lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara
keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh
lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan
biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang
tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa
serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam
kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan
bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider.
Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang
melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut
akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan
melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease
meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin
jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
2.4 Prosedur
dan Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur
dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah
lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor
disertai dokumen lengkap.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa
lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.
Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani
lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier
dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan
dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani
perjanjian purna jual.
6.
Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor.
8. Lessor membayar harga
peralatan yang dilease kepada supplier.
9.
Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang
telah ditentukan dalam kontrak lease.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan Leasing
Perusahaan
pembiayaan
Dasar Hukum:
Pengalihan Perjanjian Leasing
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Leasing
dan perusahaan pembiayaan merupakan solusi yang tepat bagi perusahaan yang
mengalami kesulitan modal untuk membiayai perusahaannya yang mempunyai modal
terbatas. Dengan peminjaman modal yang tidak sesulit memijam modal di bank,
peminjaman modal ini sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah
pihak yang bersangkutan.
3.2 SARAN
Bagi
perusahaan yang mengalami kesulitan modal, dapat meminjam modal pada leasing
atau perusahaan pembiayaan, sehingga perusahaan tersebut dapat mengembangkan
perusahaannya dengan baik dan bersaing dengan pasar global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar