Minggu, 23 Desember 2012

PENGIRIMAN BARANG MELALUI JASA PENGIRIMAN BARANG


PENGIRIMAN BARANG MELALUI JASA PENGIRIMAN BARANG

1.       PENGERTIAN ATAU DEFINISI PERUSAHAAN
Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
1.1 Pengertian Pengiriman Barang
Secara umum Pengiriman Barang adalah segala upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang,baik antar kota,antar pulau dan antar negara.

2. RUMUSAN MASALAH
1. Barang Tidak Sampai Tepat Waktu.
2. Barang Sampai Dalam Kondisi Rusak.
3. Barang Hilang.

SYARAT STANDAR PENGIRIMAN BARANG (SSP)

1. PROSEDUR PENGIRIMAN
1.    Perusahaan hanya akan mengangkut dokumen dengan kondisi SSP (Syarat Standar Pengiriman). Perusahaan pengangkutan berhak menolak untuk menerima atau mengangkut dokumen atau barang tertentu dari perorangan, ataupun perusahaan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan pengiriman barang tersebut.
2. Perusahaan pengiriman barang berhak mengangkut dokumen atau barang milik Sipper melalui jalur dan prosedur dengan menggunakan perusahaan angkutan dengan cara penanganan, pergudangan, serta transportasi yang cocok dan baik menurut kebijakan perusahaan pengiriman barang.
3. Pembungkusan dokumen atau barang Sipper untuk pengangkutan merupakan tanggung jawab Sipper termasuk penempatan dokumen atau barang ke dalam suatu wadah yang mungkin di sediakan perusahaan pengiriman barang.
4. Perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokument atau barang yang di akibatkan ketidak sempurnaan pembungkusan oleh sipper.
5. Sipper bertanggung jawab untuk mencantumkan alamat lengkap, tujuan kiriman, jenis atau isi kiriman, dokumen atau barang agar pengantaran di lakukan dengan tepat.
6. Perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab atas keterlambatan,kehilangan, kerusakan, dan biaya-biaya yang di timbulkan akibat kelalaian, kesalahan Sipper dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas.

2.  PEMERIKSAAN KIRIMAN
Perusahaan pengiriman barang selalu melakukan pengecekan barang dari Sipper sebelum menerima barang tersebut untuk dikirim. Hal itu di lakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan barang yang telah di bungkus oleh Sipper akan tetapi penerima memminta ganti rugi terhadap perusahaan pengiriman barang. Oleh sebeb itu perusahaan penerimaan barang menetapkan hal terkait masalah pengiriman barang seperti di bawah ini :
1.  Perusahaan pengiriman barang berhak tetapi tidak berkewajiban memeriksa barang atau dokumen yang di kirim oleh sipper untuk memastikan bahwa suatu pengiriman barang adalah layak untuk di angkut ke kota tujuan sesuai syarat prosedur oprasional yang baku, proses bea dan cukai serta metode penanganan kiriman.
2.  Perusahaan pengiriman dalam menjalan haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh kiriman adalah layak untuk pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua kota asal, tujuan, atau yang di lalui kiriman tersebut.
3. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang di berikan sipper terhadap perusahaan.

3.  LARANGN KIRIMAN
Untuk menjaga keamanan kurir dan nama baik perusahaan pengiriman barang, bisanya perusahaan menetapkan larangan untuk pengiriman barang yang berbahaya atau melanggar hukum seperti dibawah ini :
1.   Perusahaan tidak menerima batang berbahaya yang bisa meledak atau terbakar, obat obatan terlarang, emas dan perak, uang logam, abu, cyanide, platimum dan batu atau metal berharga dan perangko dan barang curian, cek tunai, money order, atau traveller's cek, surat, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanama hidup.
2.   Apabila sipper mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan pengiriman barang, maka sipper membebaskan perusahaan pengiriman barang dari seluruh klaim atas kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun. Terhadap kondisi ini termasuk  untuk menjalankan hak yang diatur dalam klausula 2 ayat 1.
3.   Perusahaan pengiriman barang berhak untuk mengambil langkah-langkah yang di anggap perlu segera setelah perusahaan pengiriman barang mengetahu adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalan kan hak yang di atur dalam klausa 2 ayat 1.

4.  JAMINAN KEPEMILIKAN KIRIMAN
1.   Sipper dengan ini menjamin dengan ini bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas dokumen atau barang yang di serahkan untuk di kirimkan oleh perusahaan pengiriman barang dan telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan SSP ini,tidak hanya atas nama diri seniri melainkan juga selaku agen serta untuk dan atas nama semua pihak yang berkepentingan atas dokumen atau barang tersebut.
2.   Sipper dengan ini menyatakan pembebasan peusahaan pengiriman barang dari tuntutan pihak manapun dan dari seluruh biaya kerusakan dan atau biaya lainnya apabila terjadi pelanggaran.

5.  GANTI RUGI
1.  Perusahaan pengriman barang hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami sipper akibat kerusakan,atau kehilangan dari pengiriman dokumen atau barang oleh perusahaan pengiriman barang sepanjang kerugiian tersebut terjadi kerika barang atau dokumen masih berada dalam pengawasan perusahaan pengiriman barang, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata di sebabkan karena kelalaian karyawan atau agen perusahaan pengiriman barang.
2.  Perusahaan pengriman barang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu kerugian yang termasuk dan tanpa di batasi atas kerugian komersil,keuangan atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan kontrol Perusahaan pengriman barang atau kerugian atas kerusakan akibat bencana alam atau force majeure.
3.  Nilai pertanggung jawaban Perusahaan pengriman barang sesuai syarat dan kondisi pada klausa 5 ayat 1 di atas adalah dalam bentuuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan dokumen atau barang yang nilainya tidak melebihi 10 kali biaya kirim atau kesamaannya untuk kiriman tujuan dalam negeri indonesia dan US$ 100.00 untuk kiriman tujuan di juar indonesia perkiriman. Penentan nilai pertanggung jawaban Perusahaan pengriman barang di tetapkan dengan pertimbangan nilai dokumen atau barang penggantinya pada waktu dan tempat pengiriman, tanpa menghubungkannya dengan nilai komersial dan kerugian konsekuensi seperti yang diatur dalam kalusula 5 ayat 2 di atas.



6. TATACARA  KLAIM

1. Setiap klaim dari sipper sehubungan denagan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan pengriman barang harus di sampaikan secara tertulis dan telah di terima oleh kantor Perusahaan pengriman barang paling lambat 14 hari stelah tanggal dokumen atu barang tersebut seharusnya telah di terima di tempat tujuan.
2.  Jumlah klaim tidak dapat di perhitungkan dengan jumlah tagihan dari Perusahaan pengriman barang.
1. Barang Tidak Sampai Tepat Waktu
            Apabila terjadi keterlambatan pengiriman,maka kita melihat penyebab keterlambatan tersebut. Apabila terjadi keterlambatan akibat kesalahan pihak perusahaan, maka pengirim berhak mengajukan klaim tertulis setelah 14 hari dari tanggal seharusnya barang tersebut diterima. Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan pengirim, maka klaim

2. Barang sampai dalam kondisi rusak
                 Apabila terjadi hal yang demikian maka kita melihat tingkat kerusakan dan mengidentifikasi kesalahan/kerusakan. Biasanya perusahaan setelah menerima kemudian mengecek kerusakan barang pada saaat di terima, kemudian mencatat kerusakan dan mencantumkan catatan tersebut dalam barang kiriman. Apabila terjadi kerusakan tambahan setelah barang di terima maka perusahaan bisa memberi ganti rugi jika barang masih dalam pengawasan perusahaan dan penerima belum menandatangani surat terima.

3. Barang hilang
     Kemungkinan barang hilang sangat kecil, karna pengirim, penerima , barang kiriman, perusahaan memiliki resi masing - masing. Apabila terjadi biasanya akibat kesalahan pengirim karena pihak perusahaan terus mengawasi semua proses pengiriman. Dan apabila akhirnya pun ada barang yang hilang, maka pihak perusahaan akan mengganti rugi sesuai kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada awalnya dan sesuai aturan yang tertera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar