PENGIRIMAN BARANG MELALUI JASA PENGIRIMAN BARANG
1. PENGERTIAN ATAU DEFINISI PERUSAHAAN
Perusahaan ialah suatu
tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini
disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘
manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti
dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan
proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
1.1 Pengertian Pengiriman Barang
Secara
umum Pengiriman Barang adalah segala upaya yang di selenggarakan secara sendiri
atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang,baik antar kota,antar pulau dan antar negara.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Barang Tidak Sampai Tepat Waktu.
2. Barang Sampai Dalam Kondisi Rusak.
3. Barang Hilang.
SYARAT STANDAR PENGIRIMAN BARANG (SSP)
1. PROSEDUR PENGIRIMAN
1. Perusahaan hanya akan mengangkut
dokumen dengan kondisi SSP (Syarat Standar Pengiriman). Perusahaan pengangkutan
berhak menolak untuk menerima atau mengangkut dokumen atau barang tertentu dari
perorangan, ataupun perusahaan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan pengiriman
barang tersebut.
2. Perusahaan pengiriman barang berhak mengangkut dokumen atau barang milik
Sipper melalui jalur dan prosedur dengan menggunakan perusahaan angkutan dengan
cara penanganan, pergudangan, serta transportasi yang cocok dan baik menurut kebijakan
perusahaan pengiriman barang.
3. Pembungkusan dokumen atau barang Sipper untuk pengangkutan merupakan
tanggung jawab Sipper termasuk penempatan dokumen atau barang ke dalam suatu
wadah yang mungkin di sediakan perusahaan pengiriman barang.
4. Perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau
kerusakan dokument atau barang yang di akibatkan ketidak sempurnaan
pembungkusan oleh sipper.
5. Sipper bertanggung jawab untuk mencantumkan alamat lengkap, tujuan kiriman,
jenis atau isi kiriman, dokumen atau barang agar pengantaran di lakukan dengan
tepat.
6. Perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung jawab atas
keterlambatan,kehilangan, kerusakan, dan biaya-biaya yang di timbulkan akibat
kelalaian, kesalahan Sipper dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas.
2.
PEMERIKSAAN KIRIMAN
Perusahaan pengiriman barang selalu melakukan pengecekan barang dari Sipper
sebelum menerima barang tersebut untuk dikirim. Hal itu di lakukan untuk
menghindari terjadinya kerusakan barang yang telah di bungkus oleh Sipper akan
tetapi penerima memminta ganti rugi terhadap perusahaan pengiriman barang. Oleh sebeb itu perusahaan penerimaan barang menetapkan hal terkait masalah pengiriman
barang seperti di bawah ini :
1. Perusahaan pengiriman barang berhak
tetapi tidak berkewajiban memeriksa barang atau dokumen yang di kirim oleh
sipper untuk memastikan bahwa suatu pengiriman barang adalah layak untuk di
angkut ke kota tujuan sesuai syarat prosedur oprasional yang baku, proses bea
dan cukai serta metode penanganan kiriman.
2. Perusahaan pengiriman dalam menjalan
haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh kiriman adalah layak untuk
pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua kota asal, tujuan,
atau yang di lalui kiriman tersebut.
3. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak
sesuai dengan keterangan yang di berikan sipper terhadap perusahaan.
3.
LARANGN KIRIMAN
Untuk menjaga keamanan kurir dan nama baik perusahaan pengiriman barang,
bisanya perusahaan menetapkan larangan untuk pengiriman barang yang berbahaya
atau melanggar hukum seperti dibawah ini :
1. Perusahaan tidak menerima batang
berbahaya yang bisa meledak atau terbakar, obat obatan terlarang, emas dan
perak, uang logam, abu, cyanide, platimum dan batu atau metal berharga dan
perangko dan barang curian, cek tunai, money order, atau traveller's cek,
surat, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanama hidup.
2. Apabila sipper mengirimkan barang-barang
tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan pengiriman barang, maka sipper
membebaskan perusahaan pengiriman barang dari seluruh klaim atas kerusakan,
biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun. Terhadap kondisi ini
termasuk untuk menjalankan hak yang
diatur dalam klausula 2 ayat 1.
3. Perusahaan
pengiriman barang berhak untuk mengambil langkah-langkah yang di anggap perlu
segera setelah perusahaan pengiriman barang mengetahu adanya pelanggaran
terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalan kan hak yang di atur dalam klausa
2 ayat 1.
4.
JAMINAN KEPEMILIKAN KIRIMAN
1. Sipper
dengan ini menjamin dengan ini bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah
dan berhak atas dokumen atau barang yang di serahkan untuk di kirimkan oleh
perusahaan pengiriman barang dan telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan
SSP ini,tidak hanya atas nama diri seniri melainkan juga selaku agen serta
untuk dan atas nama semua pihak yang berkepentingan atas dokumen atau barang
tersebut.
2. Sipper
dengan ini menyatakan pembebasan peusahaan pengiriman barang dari tuntutan
pihak manapun dan dari seluruh biaya kerusakan dan atau biaya lainnya apabila
terjadi pelanggaran.
5.
GANTI RUGI
1. Perusahaan pengriman barang hanya
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami sipper akibat
kerusakan,atau kehilangan dari pengiriman dokumen atau barang oleh perusahaan
pengiriman barang sepanjang kerugiian tersebut terjadi kerika barang atau
dokumen masih berada dalam pengawasan perusahaan pengiriman barang, dengan
catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata di sebabkan karena kelalaian
karyawan atau agen perusahaan pengiriman barang.
2. Perusahaan pengriman barang tidak
bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari
kejadian tersebut di atas, yaitu kerugian yang termasuk dan tanpa di batasi
atas kerugian komersil,keuangan atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk
kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh
hal-hal di luar kemampuan kontrol Perusahaan pengriman barang atau kerugian
atas kerusakan akibat bencana alam atau force majeure.
3.
Nilai pertanggung jawaban Perusahaan pengriman barang sesuai syarat dan
kondisi pada klausa 5 ayat 1 di atas adalah dalam bentuuk ganti rugi atas
kerusakan atau kehilangan dokumen atau barang yang nilainya tidak melebihi 10
kali biaya kirim atau kesamaannya untuk kiriman tujuan dalam negeri indonesia
dan US$ 100.00 untuk kiriman tujuan di juar indonesia perkiriman. Penentan
nilai pertanggung jawaban Perusahaan pengriman barang di tetapkan dengan
pertimbangan nilai dokumen atau barang penggantinya pada waktu dan tempat
pengiriman, tanpa menghubungkannya dengan nilai komersial dan kerugian
konsekuensi seperti yang diatur dalam kalusula 5 ayat 2 di atas.
6. TATACARA KLAIM
1. Setiap klaim dari sipper sehubungan denagan kewajiban dan tanggung jawab
Perusahaan pengriman barang harus di sampaikan secara tertulis dan telah di
terima oleh kantor Perusahaan pengriman barang paling lambat 14 hari stelah
tanggal dokumen atu barang tersebut seharusnya telah di terima di tempat
tujuan.
2. Jumlah klaim tidak dapat di
perhitungkan dengan jumlah tagihan dari Perusahaan pengriman barang.
1. Barang Tidak Sampai Tepat Waktu
Apabila terjadi keterlambatan
pengiriman,maka kita melihat penyebab keterlambatan tersebut. Apabila terjadi
keterlambatan akibat kesalahan pihak perusahaan, maka pengirim berhak
mengajukan klaim tertulis setelah 14 hari dari tanggal seharusnya barang
tersebut diterima. Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan pengirim,
maka klaim
2. Barang sampai dalam kondisi rusak
Apabila
terjadi hal yang demikian maka kita melihat tingkat kerusakan dan mengidentifikasi
kesalahan/kerusakan. Biasanya perusahaan setelah menerima kemudian mengecek
kerusakan barang pada saaat di terima, kemudian mencatat kerusakan dan
mencantumkan catatan tersebut dalam barang kiriman. Apabila terjadi kerusakan
tambahan setelah barang di terima maka perusahaan bisa memberi ganti rugi jika
barang masih dalam pengawasan perusahaan dan penerima belum menandatangani
surat terima.
3. Barang hilang
Kemungkinan barang hilang sangat kecil,
karna pengirim, penerima , barang kiriman, perusahaan memiliki resi masing -
masing. Apabila terjadi biasanya akibat kesalahan pengirim karena pihak
perusahaan terus mengawasi semua proses pengiriman. Dan apabila akhirnya pun
ada barang yang hilang, maka pihak perusahaan akan mengganti rugi sesuai kesepakatan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada awalnya dan sesuai aturan
yang tertera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar